Sendy Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tuntaskan Permintaan Dokumen SAKIP

KOTATOMOHON.COM – Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sekaligus Running Test Implementasi Aplikasi e-SAKIP Tahun 2025 digelar di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Rabu 12 Maret 2025.

Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom menyambut positif dilaksanakannya kegiatan ini dimana menurutnya memiliki peran yang sangat  strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi bersama dalam menjalankan pemerintahan dikatakannya yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045 dimana salah satu misi yang akan diwujudkan bersama yaitu Menjadikan Pemerintah Kota Tomohon Yang Berintegritas, Adaptif dan Responsif.

Selanjutnya, pemerintah yang berintegritas, adaptif dan resposif hanya dapat diwujudnyatakan apabila peserta rakor ini dapat bekerja dengan penuh semangat, mengimplementasikan core values ASN yaitu berakhlak (berorientasi pelayananan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif) dibarengi juga dengan sikap jujur, ikhlas serta berintegritas serta memiliki komitmen yang kuat bekerja bersama dan sama-sama bekerja dengan menjunjung semboyan bangga melayani bangsa yang merupakan employer branding ASN.

“Untuk itu, selaku pemerintah kita tidak akan berhenti pada paradigma good governance and clean government, tetapi dengan komitmen bersama mari kita wujudkan smart government di Kota Tomohon yakni pemerintah yang cerdas melayani dan mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka menghadirkan pemerintah yang penuh totalitas melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia selanjutnya mengungkapkan, rakor ini dapat dilaksanakan karena merupakan program dan kegiatan dengan indikator kinerja yang SMART yaitu Specific (punya kekhususan), Measurable (terukur), Achievable (bisa dicapai), Relevant (relevan dengan tugas pokok dan fungsi) dan Time-bound (punya target waktu yang jelas). Untuk itu ia juga mengajak semua untuk bekerja agar mendapatkan hasil (outcome) yang mempunyai positive impact serta benefit yang jelas bagi masyarakat Kota Tomohon.

Berkenan dengan hal tersebut, ia menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menuntaskan permintaan-permintaan data dokumen SAKIP yang diperlukan diantaranya Indikator Kinerja Utama (IKU), pohon kinerja, rencana aksi, cascading serta dokumen LKJIP.Bbatas waktu penyusunan LKJIP perangkat daerah dan LKJIP pemerintah kota 31 Januari 2025 dan tahapan selanjutnya di-review Inspektorat batas waktu pada 14 Maret 2025 selanjutnya di upload ke website KemenPANRB batas waktu 20 Maret 2025.

“Semoga apa yang kami sampaikan ini boleh mendapat respon yang positif sehingga apa yang kita lakukan saat ini dapat memberi manfaat yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Tomohon,” tandasnya dalam rakor yang dihadiri Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Sulut Triyse Damopili SSTP, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Inggrid Palit dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *