Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD

KOTATOMOHON.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar, Rabu 16 April 2025.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Jeffri Hany Polii dan Donald Pondaag mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama lima belas hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pada 10 April 2025 dan direspons dengan cepat oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dengan segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD Kota Tomohon dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif sehingga dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini,” kata wali kota.

Untuk itu, ia mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini yang diyakini adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon.

Perlu diketahui bersama, prosedur pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga setelah rapat paripurna ini, Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada pihak DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II. Kiranya, ke depannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam AKP Bambang Djokololono, Dandim 1302/Minahasa diwakili oleh Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasubsi 1 Bidang Intelijen Johannes Napitupulu SH, Korwil BIN Tomohon diwakili Moren Alyssie serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *