Camat-Lurah Wajib Lapor Tiap Minggu, Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon 2025 Capai 7,2 M

KOTATOMOHON.COM – Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Tomohon Tahun 2025 mencapai Rp 7.203.423.490 yang terbagi di lima kecamatan. Angka ini merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang pada 43,960 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Evaluasi Pemungutan PBB-P2 dirangkaikan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa 3 Juni 2025.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH kepada camat dan lurah menegaskan beberapa poin.
“Camat dan lurah melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah; melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya Qris, Transfer Bank, ATM, SMS/Mobile banking dan lainnya,” ujar Senduk.
Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon ditambahkannya wajib melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 saya minta kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus mengimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2025,” tandas wali kota.
Nampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi MAP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP.


