Caroll Senduk Kepada PD: Tindaklanjuti Temuan (BPK) Baik Administrasi Maupun Kerugian Keuangan

KOTATOMOHON.COM – Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Inspektorat, Rabu 4 Juni 2025.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam kesempatan tersebut menyerahkan rekomendasi LHP BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara atas LKPD Kota Tomohon Tahun 2024 kepada 31 Perangkat Daerah (PD).

Dalam penyampaiannya, wali kota mengatakan, 26 Mei 2025 Pemerintah Kota Tomohon boleh menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun 2024 oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Hal ini menjadi kebanggaan bagi kita sebagai Pemerintah Kota Tomohon akan tetapi ini juga menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk terus menerus dapat mempertahankan predikat WTP tersebut,” tuturnya.

Dikatakannya, dalam LHP yang diserahkan oleh BPK-RI Perwakilan Sulut, terdapat beberapa temuan. Dan tindaklanjut temuan tersebut merupakan suatu kewajiban dari semua pejabat pada semua perangkat daerah yang menjadi entitas pemeriksaan BPK terutama untuk perangkat daerah yang memiliki temuan.

“Saya menyampaikan kepada semua perangkat daerah yang memiliki temuan baik temuan administrasi maupun temuan kerugian keuangan daerah untuk segera menindaklanjutinya,” tegasnya didampingi Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom.

Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Plt Inspektur Kota Tomohon Albert Tulus SH dan para Kepala PD Pemkot Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *