Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tomohon 2026 Ditandatangani, Ini Proyeksi Pendapatan dan Belanja

KOTATOMOHON.COM – Wali Kota Caroll Senduk SH melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 17 November 2025 dipimpin Ketua Ferdinand Mono Turang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Senduk dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa, proses penyusunan dan pembahasan bersama DPRD ini memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam hal penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2025-2029 serta merujuk pada kebijakan anggaran belanja yang berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.

Kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah dapat menunjang prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2026 dengan Tema Memperkuat Transformasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infratruktur, Berwawasan Lingkungan Dan Ekonomi Yang Berkelanjutan dan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program nasional dan program provinsi.

Sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati bersama, pemerintah kota telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 536.721.447.317. Belanja daerah diproyeksikan Rp 574.043.810.834. Pada pembiayaan netto sebesar Rp 37.322.363.517. Angka surplus pada pembiayaan netto tersebut menutupi defisit pada pendapatan yang dikurangi belanja.

Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini tidak hanya berisi angka-angka anggaran tetapi juga merupakan representasi dari arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program serta strategi fiskal untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang kita hadapi.

“Kita menyadari sumber daya keuangan daerah memiliki keterbatasan sehingga perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara efektif, efisien dan tepat prioritas. Untuk itu, dokumen KUA-PPAS yang kita sepakati bersama ini diharapkan menjadi instrumen yang mampu mengarahkan berbagai program pembangunan agar betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar wali kota.

“Selanjutnya, berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama ini, kami akan segera melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diajukan ke DPRD untuk di bahas bersama,” tambahnya.

Hadir juga Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom, Wakapolres Tomohon Kompol Winifred Chintya Lenti SH MH, Danramil Tomohon Kapten Inf Hisyam Jambi, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tomohon Tri Yudha Wardhana Fammi SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *