Dukung Pembentukan Posbankum, Wali Kota Tomohon Terima Piagam Penghargaan dari Menkum

KOTATOMOHON.COM – Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara Hendrik Pagiling dirangkaikan peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis 26 Februari 2026.
Ikut juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH juga menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice). Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujar menteri.
Ia juga menekankan nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi yaitu Sitou Timou Tumou Tou (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) menjadi fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.
Dengan semangat Torang Samua Basudara, diyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan.
Melalui Posbankum, kepala desa atau lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau hakim perdamaian. Paralegal yang dilatih memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal serta menghubungkan masyarakat dengan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi apabila diperlukan.
Hingga saat ini, pembentukan Posbankum desa dan kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” ujarnya.
Dengan hadirnya Posbankum desa dan kelurahan di Sulut diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.


