Di Rapat Paripurna LKPJ, Caroll Senduk Sebut Kewajiban Konstitusional Kepala Daerah

TomohonWali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 serta pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa 31 Maret 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Donal Pondaag SE dan Jeffri Polii SIK.

Wali Kota Tomohon menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan ke depan.

Selain itu, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ memuat pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Lebih lanjut dijelaskannya, LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD memuat empat bagian penting yaitu gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Wali Kota juga menyampaikan capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat. Berbagai keberhasilan pembangunan di sektor pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat hingga fasilitasi investasi menjadi bukti komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, insan pers serta seluruh masyarakat atas dukungan, kritik dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH, Kapolres Tomohon diwakili oleh Kabag Perencanaan AKP Hery Sulistyo SE, Dandim 1302/Minahasa diwakili Danramil Tomohon Kapten Inf Doni Lumenta, perwakilan BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (reckypelealu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *