Optimalkan Potensi Agrowisata Berbasis Florikultura, Pemkot Ajukan Ranperda Tomohon Kota Bunga
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tomohon Kota Bunga dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa 31 Maret 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag SE dan Jeffri Polii SIK.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom menjelaskan regulasi ini merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF). Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan sekaligus menjadi payung hukum dalam pengembangan dan penguatan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Wali Kota turut menyampaikan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih terdapat berbagai kendala dan belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan pembahasan yang konstruktif bersama DPRD baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan.
“Melalui rapat paripurna ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan DPRD sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkapnya.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH, Kapolres Tomohon diwakili oleh Kabag Perencanaan AKP Hery Sulistyo SE, Dandim 1302/Minahasa diwakili Danramil Tomohon Kapten Inf Doni Lumenta, perwakilan BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (reckypelealu)


