Pemkot Tomohon Gelar Rakor dan Asistensi Penyusunan LPPD
KOTATOMOHON.COM – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mewakili wali kota saat membuka Rapat Koordinasi…


