Pemkot Tomohon Gelar Rakor dan Asistensi Penyusunan LPPD

KOTATOMOHON.COM – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mewakili wali kota saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 dilaksanakan di Grand Whiz Hotel Manado, Rabu 26 Februari 2025.
Roring dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan wali kota yang harus dilaksanakan diantaranya, penyusunan LPPD harus berbasis data akurat, transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama Tahun Anggaran 2024.
Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan, tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif.
Penyusunan LPPD harus sesuai regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, asistensi dari tim ahli dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan agar laporan ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
LPPD bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah, oleh karena itu, jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada para peserta rapat koordinasi ini mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber yang ada sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta.
“Kenapa LPPD ini penting karena selain memuat kinerja makro, kinerja sepanjang tahun itu juga untuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. LPPD ini bisa menjadi bahan evaluasi dan bahan kita melaksanakan kebijakan dalam rangka kita melaksanakan program dan kegiatan untuk tahun selanjutnya,” tandasnya.
Dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Drs Andi Bataralifu MSi, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Seksi Wilayah IA Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah 1 Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Parlin Jumanti Siahaan SE MSi, Pengevaluasi Program dan Kinerja Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Ronne Allan Carry Kalalo SSTP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon Drs Octavianus Mandagi MAP, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Tomohon Nyoman Nirmala SH MH serta Jajaran Pemkot Tomohon.


