Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Tomohon 2025-2029 Ditandatangani

KOTATOMOHON.COM – Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 49 Ayat (2), di mana kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, dan pada Ayat (4), pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh Ketua DPRD.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025-2029, Kamis 27 Maret 2025.

“Rancangan awal RPJMD ini merupakan dokumen penting yang akan jadi acuan bagi kita semua dalam melaksanakan pembangunan daerah. Untuk itu, harapan kami melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kita dapat memulai langkah-langkah konkret dalam melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon,” tuturnya.

Selanjutnya, rancangan akhir RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025-2029 akan kembali dibahas bersama DPRD untuk nantinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Nampak hadir, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom, Kapolres Tomohon diwakili Kapolsek Tomohon Selatan Ipda Wiranata Raksa Manggala, Danramil 1302-06/Tomohon Kapten Arm Zadrak Charles Sonlay mewakili Dandim 1302/Minahasa, Mewakili Kajari Tomohon Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Tomohon Johannes Napitupulu SH, Mewakili Korwil BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *