Mantap!!! Penuhi Belanja Wajib di APBD 2025, Pemkot Tomohon Terhindar dari Sanksi

KOTATOMOHON.COM – Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan belanja wajib dalam APBD dan atau pada perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja wajib tersebut meliputi belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui dana transfer ke Daerah (TKD), belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja wajib itu sendiri adalah belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Pemerintah Kota Tomohon, ketentuan untuk memenuhi belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah terpenuhi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP melalui Kepala Bidang Anggaran Raymond Resenbrink Lasut SE MM menjelaskan, untuk belanja wajib pada pos belanja pendidikan paling rendah 20 persen, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.

Adapun untuk belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.

Sementara untuk belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya itu meliputi hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10 persen, hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10 persen, hasil penerimaan pajak rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling rendah 50 persen dan dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10 persen yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.

“Dan dari hasil evaluasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Pemkot Tomohon sudah memenuhi pemenuhan belanja wajib dalam APBD Tahun 2025 sehingga kita terhindar dari sanksi berupa penundaan dan atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah,” pungkasnya kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *