Tindakan Rosevelty Sangat Disayangkan, Keberatan? Tempuh Jalur Hukum
KOTATOMOHON.COM – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh SH murni merupakan langkah penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, sekretaris daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tomohon Christo Piters Kalumata SSTP, Jumat 11 April 2025 siang tadi.
Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun termasuk pilkada yang telah lama usai.
”Jika ada kaitan dengan politik seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” tegasnya,
Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom, pasca pelantikan serta tidak mengikuti rapat paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
“Ini bukan pemberhentian dari jabatan tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Dan selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawain termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” beber Kalumata.
Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot Tomohon sangat menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN. Juga, pengakuan di pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media social dimana hal ini bisa menyesatkan publik.
Soal pernyataannya Kapoh yang seolah-olah tekanan saat pemeriksaan, menurut Kalumata bahwa saat tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses, karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.
”Yang bersangkutan diimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Christo.


