Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perangkat Daerah Diminta Kooperatif!

KOTATOMOHON.COM – Rapat Paripurna DPRD terkait penjelasan Wali Kota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin 16 Juni 2025.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam penjelasannya mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, secara singkat disampaikan mengenai pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang akan dibahas bersama DPRD berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) juga laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Selanjutnya mengenai Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2024 secara umum Pendapatan Tahun 2024 sebesar Rp 700.942.050.435. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. PAD terealisasi sebesar Rp 56.610.368.559; Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp 636.340.326.806; Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi sebesar Rp 7.991.355.070. Sedangkan di sisi belanja dan transfer adalah sebesar Rp 691.865.407.875.

Adapun untuk komponen realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20.864.208.679. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun 2023 yang digunakan di Tahun 2024. Untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 20.559.091.300. Pengeluaran pembiayaan ini direalisasikan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang. Dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp 305.117.379. Selanjutnya SiLPA Tahun 2024 adalah sebesar Rp 9.381.759.939. Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.

“Selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai jadwal yang telah diatur. Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah yang terkait dapat mengikuti tahapan ini serta kooperatif sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan terselesaikan sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas wali kota dalam rapat yang didampingi Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *