Perintah Wali Kota Tomohon tak Diindahkan, Hanya Satu Kelurahan Bentuk Pokdarwis

KOTATOMOHON.COM – Pada pertengahan Mei 2025 lalu, Dinas Pariwisata Kota Tomohon menggelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata. Dan untuk diketahui, 44 kelurahan telah ditetapkan sebagai Kampung Wisata berdasarkan Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 130 Tahun 2024.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui Sekretaris Daerah Kota Edwin Roring SE ME saat membuka pelatihan mengatakan, pengembangan pariwisata merupakan bagian dari strategi nasional sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 yang menetapkan Kota Tomohon sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Posisi strategis ini semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang yang menempatkan Tomohon dalam Key Tourism Area sebagai penyangga KEK Likupang, salah satu Destinasi Super Prioritas Nasional.
Dan sejalan dengan visi dan misi Kota Tomohon untuk menjadi Kota Wisata Dunia, pemerintah terus mendorong pengembangan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret adalah melalui pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menariknya, wali kota menegaskan kepada lurah agar segera membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). “Untuk mempercepat pengelolaan kampung wisata ini, saya meminta seluruh lurah se-Kota Tomohon agar segera membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam waktu satu minggu,” ujar Roring, Rabu 14 Mei 2025 lalu.
Ironisnya, hingga akhir Juni 2025 ini, penegasan wali kota tersebut seperti tak diindahkan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, hanya ada satu kelurahan saja yang menindaklanjutinya. “Satu kelurahan yaitu Kelurahan Kamasi yang membentuk Pokdarwis pascapelatihan lalu,” tandas sumber resmi di Dinas Pariwisata Kota Tomohon kepada media ini.


