Sinergitas, Pemkot-TP PKK Tomohon Tandatangani Kesepakatan

Tomohon – Penandatanganan Komitmen dan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Tim Penggerak PKK Kota Tomohon dilaksanakan di Lantai 3 Sekretariat Daerah Jumat, 13 Maret 2026 dihadiri oleh jajaran penting pemerintah kota serta pengurus Tim Penggerak PKK.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, penandatanganan ini merupakan komitmen dan kesepakatan sinergi program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Poin-poin utama dalam kegiatannya seperti tujuan yakni bersinergi dalam program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dengan landasan hukum yaitu Perpres Nomor 99 Tahun 2017.
“Peran penting PKK sangat membantu pemerintah dalam memberdayakan perempuan di masyarakat karena keluarga dianggap sebagai unit terkecil masyarakat yang menjadi fondasi utama; jika keluarga baik maka masyarakat juga akan baik. Sinergi instansi lewat kesepakatan ini diharapkan mendorong seluruh dinas untuk terus bekerja sama dengan PKK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata wali kota.
Sementara selaku penyelenggara, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (P3AD) Kota Tomohon Masna Pioh SSos menekankan bahwa meskipun secara administratif berbeda dengan komitmen pihak eksternal, kesepakatan ini krusial untuk menjaga konsistensi dukungan pemerintah terhadap program kesejahteraan keluarga.
Adapun Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Karundeng menyampaikan terima kasih atas terlaksananya MoU ini. “Inisiatif ini terinspirasi dari langkah serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Utara dan bertujuan agar program PKK memiliki landasan kerja sama yang lebih formal dan terarah dengan dinas-dinas terkait,” tandasnya.
Dinas-dinas terkait meliputi Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah, Dinas Koperasi dan UKM Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Dinas Pangan Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah. (reckypelealu)


