Pemkot Tomohon Pilih Fleksible Working Arrangement, Bakal Berlanjut?

TomohonBerbagai kebijakan diambil oleh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota menyikapi libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, baik itu Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA).

Untuk Pemerintah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara memilih Fleksible Working Arrangement (FWA) yaitu untuk dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026 serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama yaitu Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.

FWA atau fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu ini diterapkan dengan mempertimbangkan dukungan dari aspek- aspek serta fleksibilitas kerja bagi ASN sebagai langkah progresif dalam mendukung efisiensi birokrasi, efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur negara melalui pemanfaatan teknologi serta mengantisipasi peningkatan mobilitas dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

Pelaksanaan FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN tetapi melaksanakan tugas dari lokasi lain selain kantor. Juga wajib melakukan absensi kehadiran berdasarkan dokumentasi pelaksanaan sementara untuk pengawasan bagi ASN selama melakukan fleksibilitas kerja menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kepala perangkat daerah. ASN yang melaksanakan FWA sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau sesuai kebutuhan kedinasan.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, tetap memberikan pelayanan sesuai standar dengan tetap terpenuhinya pelayanan dasar dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta selama pelaksanaan FWA, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan patroli dan pengamanan di tiap-tiap kantor pemerintah dan memberikan laporan secara berkala kepada Wali Kota Tomohon melalui sekretaris daerah.

Berakhirnya penerapan Fleksible Working Arrangement (FWA) ditandai dengan apel bersama pada Senin, 30 Maret 2026 dan apabila ada Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bunyi Surat Edaran (SE) yang ditetapkan pada 9 Maret 2026 dan di ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH.

Menariknya, akhir-akhir ini tersiar kabar pemerintah pusat bersiap menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026. Skema yang akan diberlakukan adalah Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan global terutama kenaikan harga energi yang berdampak pada konsumsi bahan bakar dalam negeri.

Jika nantinya diberlakukan, apakah Pemkot Tomohon tetap dengan Fleksible Working Arrangement (FWA) atau akan memilih WFA/WFH?. Kita tunggu saja. (reckypelealu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *