Walian Dua di Pucuk, Tinoor Satu Huni Dasar Klasemen

Tomohon – Hingga jatuh tempo 30 September 2026 lalu, realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kota Tomohon baru mencapai 63.1 persen. Angka ini tentu masih jauh dari yang diharapkan.
Untuk Kecamatan Tomohon Utara, baru terealisasi 1.288.572.715 atau 56.8 persen dari penetapan 2.267.020.169.
Kecamatan Tomohon Selatan, dari penetapan 1.748.872.810 terealisasi 1.140.174.847 atau 65.2 persen.
Adapun Kecamatan Tomohon Tengah 71.0 persen atau setara dengan 1.452.684.265 realisasinya dengan penetapan 2.045.548.865.
Sementara Kecamatan Tomohon Timur penetapan 661.602.413 dengan realisasi 367.133.817 atau 55.5 persen.
Dan Kecamatan Tomohon Barat dari penetapan 772.397.594 terealisasi 479.135.069 atau 62.0 persen.
Secara keseluruh, penetapan untuk Kota Tomohon mencapai 7.495.441.851 dan terealisasi 4.727.700.713.
Terkait dengan pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Tomohon mengambil kebijakan dengan memperpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
“Ya, diperpanjang hingga akhir Oktober 2026,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD Kota Tomohon) Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST MAP kepada media ini. (ReckyPelealu)


