UPD PMI Sulut Diambilalih: Lucky Waworuntu Dicopot, Pengurus Provinsi Dilarang Mencampuri

KOTATOMOHON.COM – Tindakan tegas diambil Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) menyusul adanya ‘Kejadian Luar Biasa (KLB)’ di tubuh Unit Pengolahan Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara yang mengundang kegaduhan publik akhir-akhir ini.

Salah satunya adalah mencopot dr Lucky Waworuntu Sp KK MKes FINSDV FAADV selaku Kepala UPD PMI Provinsi Sulawesi Utara menyusul tindakannya yang secara sepihak menghentikan operasional UPD PMI Sulut.

“Pada hari ini, setelah mendengar laporan kronologis baik dari Sekretaris PMI Sulut maupun Kepala UPD PMI Sulut, maka dengan ini, akan menunjuk pelaksana tugas yang baru untuk keberlangsungan UPD PMI Sulut yang akan dikendalikan melaui UPD PMI Pusat. Akan dikeluarkan surat melalui ketua umum berdasarkan pertemuan hari ini,” tegas dr Linda Lukitari Waseso selaku Ketua Bidang Pengembangan UTD/UDD PMI Pusat dalam zoom meeting, Senin 12 Januari 2026 siang tadi yang dihadiri Pengurus PMI Sulut dan sejumlah Pengurus PMI kabupaten/kota.

Pada prinsipnya, rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Umum PMI Pusat ini menurutnya tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. “Tapi kita harus tetap melayani kegiatan yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pandangan ini akan kita teruskan ke ketua umum. Unit ini harus dibuka kembali sesingkat-singkatnya. Nanti secara teknis akan dimpin langsung oleh Kepala UDD PMI Pusat dengan penunjukan pelaksana tugas (plt),” tuturnya.

Ditambahkan Ketua Bidang Hukum dan Aset PMI Pusat Rafiuddin Hamarung, selama ditangani dan dikendalikan oleh UDD Pusat, UDD PMI Sulut tidak boleh dicampuri oleh pengurus provinsi atau kabupaten/kota lainnya. “Biar pusat tangani dulu. Segera dibuka kembali UDD-nya. Salah satu tugas kita adalah melayani donor darah. UDD itu pengurus yang bentuk. Jadi pengurus yang membuka pengurus yang menutup,” ungkapnya.

Sementara, Dr dr Ni Ken Ritchie MBiomed Kepala UDD Pusat PMI mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut yang membuat repot banyak orang. “Sebenarnya beberapa hal mungkin bisa kita lakukan misalnya dengan tenaga perbantuan terlebih dahulu di sana. Intinya supaya pelayanan itu masih bisa berjalan,” terang mantan Kepala UDD PMI Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, dr Lucky Waworuntu selaku Kepala UPD PMI Provinsi Sulawesi Utara pada 7 Januari 2026 melalui surat dengan Nomor: 035/UDD/PMI-Sulut/I/2026 menerangkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP dalam melaksanakan praktek kesehatan. Tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan SIP dianggap melakukan praktek ilegal dan terancam hukuman pidana.

Sehubungan dengan telah berakhir masa berlaku SIP dari semua tenaga teknis maka pelayanan di UPD PMI Provinsi Sulut dialihkan ke UPD lain (UPDRS Prof RD Kandou, UPDRS RW Mongisidi, UPD PMI Minahasa Utara). Sebagai laporan saat ini tenaga teknis UPD PMI Provinsi Sulut sementara dalam proses penyelesaian STR dan SIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *