Soal Peralihan ke Perumda Zano Mahawu, ABN: Masih Menunggu

KOTATOMOHON.COM – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar akhir Tahun 2025 lalu, seluruh fraksi akhirnya menyetujui penetapan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Zano Mahawu Kota Tomohon.

Dengan disetujuinya ranperda tersebut, status PDAM Kota Tomohon dengan sendirinya akan berubah.

Sayangnya, sampai dengan saat ini, penggunaan nama Perumda tersebut belum bisa direalisasikan.

Hal tersebut dibenarkan Direktur PDAM Kota Tomohon Adrian ‘Boy’ Ngenget (ABN).

“Ya, memang belum bisa direalisasikan karena masih ada tahapan yang akan diselesaikan terlebih dahulu. Jadi ya kita menunggu saja sampai dengan semuanya rampung dulu kan,” ujarnya kepada kotatomohon.com belum lama ini.

Disinggung soal kesiapan pihaknya, diungkapkan mantan Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Kota Tomohon ini bahwa jajarannya telah siap.

“Yang pasti kita sudah siap, sangat siap ya. Karena jika sudah beralih tentu hingga kop-kop surat juga akan berubah. Papan nama kantor pun dan segala penunjang lainnya sudah kita siapkan,” katanya.

“Oleh sebab itu, dukungan dari berbagai pihak termasuk media sangat kita harapkan agar perumda ini secepatnya bisa direalisasikan,” pungkas Adrian Ngenget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *