Yakin Gugatan Ditolak MK, Oroh PDIP Sebut Caroll-Sendy Menang

KOTATOMOHON.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon pada 27 November 2024 telah berhasil dilalui dimana secara umum kondisi masyarakat relatif aman dan stabil sebagai hasil kerja keras dari berbagai pihak.
KPU Kota Tomohon pun telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 dimana Pasangan Calon nomor urut 1 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP dan Cherly Mantiri SH memperoleh suara sah sebanyak 7.342.
Kemudian Calon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut SE dan Octavian Michael Mait SKom dengan 29.494 dan pasangan Calon Nomor Urut 3 Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom dengan perolehan suara sah sebanyak 31.173.
Dengan raihan 31.173 ini, pasangan yang diusung Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi pemenang Pilkada Kota Bunga Tomohon 2024.
Meskipun demikian, tahapan Pilkada belum sepenuhnya tuntas. Publik kini di hadapkan pada proses selanjutnya yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon pasangan Wenny-Octavian terhadap KPU Kota Tomohon.
MK telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Tomohon dipimpin oleh Hakim Panel Arief Hidayat pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Hari ini, Rabu 22 Januari 2025 sidang bakal kembali bergulir dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Tomohon) serta keterangan pihak terkait (Paslon Caroll-Sendy).
Menyikapi hal ini, Frangky Fendy Oroh AMd, Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDIP meyakini gugatan yang diajukan Wenny-Octavian bakal ditolak MK.
“Ya, kami sangat optimis gugatan akan ditolak MK dan dengan penuh kepercayaan Caroll-Sendy menang,” singkat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon penuh keyakinan.


