Rumajar Ingatkan Jaga Keharmonisan dan Inisiasi Layanan Call Center Untuk Aspirasi Masyarakat

KOTATOMOHON.COM – Matahari hanya satu, artinya sebagai wakil wali kota akan sepenuhnya membantu tugas-tugas wali kota. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom saat rapat kerja perdana bersama Jajaran Pemkot Tomohon, Kamis 6 Maret 2025.

“Untuk itu, saya berharap bapak-ibu pejabat dapat bersama-sama juga dengan saya membantu tugas-tugas bapak wali kota. Memang tugas yang begitu berat dan penuh tantangan, namun tentunya saya yakin jika Tuhan berkenan dan juga mendapat dukungan serta topangan dari bapak-ibu pejabat maka tugas-tugas kami untuk memimpin dan melayani masyarakat akan terasa ringan dan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Guna menjalankan tugasnya sebagai wakil wali kota, ia mengungkapkan perlu untuk mengetahui lebih jauh berbagai hal terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. “Oleh karena itu, saya mohon izin ke pak wali kota nantinya beberapa hari ke depan saya akan meminta laporan dari beberapa perangkat daerah terkait hal-hal yang saya perlukan nanti. Ini merupakan fungsi pengawasan dari wakil wali kota,” imbuh Sendy.

Ke depan dikatakannya, bersama dengan wali kota akan membuka layanan call center sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada dan akan ditindaklanjuti oleh Jajaran Pemkot Tomohon yang menjalankan roda pemerintahan.

“Jaga keharmonisan untuk menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan. Mohon bantuan Jajaran Pemkot Tomohon agar kedepan visi dan misi yang telah kami sampaikan bisa berjalan dengan baik karena itu semua untuk kepentingan masyarakat. Jika kita memberikan yang terbaik, maka hasil yang akan kita capai maksimal,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rumajar juga membeberkan tugasnya yaitu: membantu wali kota memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; membantu wali kota dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan perangkat daerah.

Juga membantu wali kota memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah; menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; memberikan saran dan pertimbangan kepada wali kota dalam pelaksanaan pemerintahan daerah serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *