Retribusi Pemakaian Ambulance/Puskesmas Keliling Dihapus

KOTATOMOHON.COM – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Kamis 10 April 2025.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam penyampaiannya mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dilaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini secara garis besar yaitu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri mengamanatkan penambahan tiga ayat pada bagian masa terutangnya pajak, penyempurnaan penetapan tarif retribusi daerah dan menghapus tarif retribusi pemakaian ambulane/puskesmas keliling. Hasil evaluasi Kementerian Keuangan mengamanatkan 19 poin yang harus diubah dengan memperhatikan dukungan terhadap UMKM.
Sesuai dengan amanat Surat Kementerian Keuangan Nomor 900.1.13.1/1364/keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama lima belas hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima sehingga setelah sidang paripurna ini akan dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon.
Apabila tidak dirampungkan tepat waktu, sanksi yang bakal diterima yaitu penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar sepuluh persen dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya. Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar lima belas persen dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya serta tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan kepada kepala daerah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag SE dan Jeffri Hany Polii SIK ini, ketiga fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah untuk selanjutnya dibahas.
Dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH, Dandim 1302/Minahasa diwakili Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasi Pidsus Kejari Tomohon Ekaputra Polimpung SH MH, Korwil BIN Tomohon diwakili Moren Alyssie.


