Ini Respon Wali Kota Tomohon Terhadap Catatan Fraksi-fraksi DPRD Soal Dua Ranperda

KOTATOMOHON.COM – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mengenai pandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan dijelaskan, penyusunan tarif dalam ranperda perubahan ini, telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon.

Bahwa besaran tarif telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut mengacu hasil evaluasi yang dituangkan dalam surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/1364/keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah disesuaikan dengan kondisi terkini dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tarif yang selayaknya dipungut kepada penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah. Untuk penghapusan objek retribusi pelayanan ambulance/puskesmas keliling telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Untuk Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, wali kota menyampaikan apresiasi telah menerima rancangan peraturan daerah ini dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Dan untuk Fraksi Partai Golongan Karya, sesuai Perda Kota Tomohon Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 109 ayat (2) sudah mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tidak diubah dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini.

Ranperda ini dikatakannya sesuai prosedur evaluasi dan sudah terintegrasi dalam perencanaan penyusunan ranperda dan pihaknya akan mempersiapkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Ranperda ini juga sudah dikaji dengan mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional, kondisi makro ekonomi dan iklim investasi di Kota Tomohon dalam perumusuan tarif pajak dan retribusi daerah.

Senduk selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon.

“Adapun perangkat daerah baru yang akan dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengkoordinasian dengan pihak terkait dan juga pengambilan kebijakan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah baru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektivitas, profesional sehingga pelayanan publik meningkat yang akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD Kota Tomohon,” tandas wali kota, Kamis 10 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *