Sempat Kabur ke Jakarta, MR Akhirnya Dibekuk Buser Polres Tomohon

KOTATOMOHON.COM – Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil membekuk MR alias Micky (51), warga Kelurahan Talete II Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tegah selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap Powel Amos Theodore Rampengan (22), warga yang sama, Senin 31 Maret 2025.
Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, peristiwa ini berawal dari laporan Edwin Rampengan (65) yang tak lain ayah dari korban dimana pada Jumat 21 Februari 202 sekitar pukul 23.45 Wita, ia menerima kabar bahwa anaknya sedang berada di RS Bethesda Tomohon akibat menderita luka tikaman.
Guna mengetahui kebenaran kabar tersebut, ia langsung mendatangi RS tersebut. Dan benar saja, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan luka lecet di bagian dua jari tangan kiri yang diduga dilakukan MR. Keberatan dengan tindakan tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut guna diusut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, Tim Buser dipimpin Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP namun terduga pelaku sudah melarikan diri. Dan pengejaran pun dilakukan dengan mendatangi rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Pineleng Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, namun hasilnya nihil.
Menariknya, meski sempat melarikan diri ke Jakarta, selang sebulan kemudian Tim Buser mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pineleng. Kesempatan ini pun tak disia-siakan, pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk meski sempat berpindah-pindah tempat.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku selanjutnya digiring ke Polsek Tomohon Tengah sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dimana usai melakukan penganiayaan, pelaku menyembunyikannya di rumah dari orang tuanya di Desa Pineleng.


