Apes! BO Cewek, Pria Ini Malah Jadi Korban Curas

KOTATOMOHON.COM – Maksud hati ingin menikmati perempuan yang dipesannya (Booking Out atau BO) melalui salah satu aplikasi, nasib apes dialami oleh PM dimana lelaki ini justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Hal tersebut bermula pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita di Ex Hotel MBH Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, ia menghubungi seorang perempuan berinisial EW yang dijemputnya di Desa Tateli Weru kemudian menuju Mokupa.
Setibanya di lokasi, berselang waktu kemudian datanglah dua orang lelaki menggunakan kendaraan roda empat yang selanjutnya di parkir di belakang mobil milik korban.
Tiba-tiba, keduanya mencuri uang korban sebesar Rp 6.500.000 dan dua handphone serta melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir atas dan lebam di bagian dagu sebelah kanan serta kepala bagian belakang.
Mengantongi laporan, Tim Buser dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang SH MH melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa salah satu barang bukti berupa handphone hendak dijual lewat postingan grup facebook jual beli Tompaso Baru.
Hasil penyelidikan juga diketahui ternyata kedua lelaki tersebut CL dan AL komplotan dari EW.
Tak membutuhkan waktu lama, Kamis 24 April 2025, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Kapitu Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tim kemudian melakukan interogasi terkait barang bukti lain dimana dari keterangan pelaku, salah satu handphone telah dibuang di selokan komplek RSUD Minahasa Selatan guna menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya, tim bergerak mencari barang bukti di lokasi yang disebutkan dilanjutkan dengan mengamankan salah satu pelaku di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Tomohon Akbp Nur Kholis, SIK dalam keterangannya membenarkan bahwa Tim Buser Polres Tomohon telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Ketiganya sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya seraya menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati lagi terhadap beragam modus pencurian.


