Diduga Aniaya Anggota Banser, Pendakwah Asal Manado Ditetapkan Tersangka

KOTATOMOHON.COM – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota 22 September 2025 dan juga usai dilakukannya gelar perkara.

Pendakwah kelahiran Manado 23 Juli 1985 ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. “Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi Minggu, 1 Febaruari 2026.

Bahar bin Smith Kaget

Pengacara buka suara usai Bahar bin Smith jadi tersangka. Dia mengungkap respons Bahar bin Smith. “Responsnya kaget,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin 2 Febaruari 2026. Ichwan masih belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ichwan kaget Bahar bin Smith tiba-tiba ditetapkan tersangka.

“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya. Pengacara berpikir kasus ini sudah selesai, ternyata masih berlanjut. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” kata Ichwan Tuankotta.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, Ichwan menyampaikan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat itu dikirim polisi pada Minggu 1 Febaruari 2026 malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” kata dia.

Ichwan menyebutkan Bahar bin Smith tidak punya peran dalam dugaan penganiayaan itu. Justru, menurut dia, Bahar menyelamatkan orang di sana. “Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” sebutnya.

Terkait dengan pemanggilan untuk pemeriksaan Rabu 4 Febaruari 2026, dia mengatakan Bahar selalu kooperatif. Hal itu terbukti dari perkara yang pernah dihadapinya. “Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” sebutnya.

Korban Penganiayaan Alami Luka

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial R. Korban merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna). “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dihubungi, Senin 2 Febaruari 2026.

Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, dalam hal ini istri korban berinisial FY, mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. “Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. “Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *